Minggu, 06 Juli 2008

06. IDE PENDIRI PONDOK PESANTREN WALI SONGO NGABAR PONOROGO INDONESIA

A. Ikrar Wakaf Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar Ponorogo oleh pendirinya (KH Moh. Thoyyib) diwakili oleh: K.H. Ahmad Thoyyib dan K.H. Ibrohim Thoyyib (yang bertindak sebagai wakif) untuk kepentingan pendidikan Islam.
B. Menunjuk anggota Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo, yang terdiri dari:

01. K.H. Abdullah Mahmud
02. K.H. Moh. Ishaq Thoyyib
03. K.H. Imam Badri, BA
04. Drs. S. Nur Syamsuri
05. Drs. Akrim Mariyat
06. M. Bahruddin, BA
07. M. Syahid, BA
08. M. Bisri, BA
09. M. Tholhah, BA
10. M. Rohmat, BA
11. M. Zainuddin
12. Im. Hidayat, BA
13. Im. Syafa'at, BA
14. Mansur
15. Taufiqurrohman

Dengan amanat :
1. Supaya Pondok Pesantren Wali Songo :
a. Menjadi suatu lembaga pendidikan Islam yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan hukum agama Islam, berkhidmat kepada masyarakat menuju kebahagiaan hidup di dunia dan di kherat.
b. Memelihara dan mengembangkan pendidikan Islam dari tingkat Taman Kanak- Kanak sampai
Perguruan Tinggi.
c. Menjadikan pendidikan Islam yang tetap berjiwa pondok pesantren dengan mengutamakan arah pendidikannya kepada: Taqwa kepada Alloh, beramal saleh, berbudi luhur, berbadan sehat, berpengetahuan luas, berfikiran bebas, berwiraswasta dan cinta kepada tanah air.
d. Menjadi tempat beramal untuk meninggikan Kalimat Allah.
2. Penerima amanat (yang bertindak sebagai Nadzir) supaya dalam waktu yang sesingkat- singkatnya mendirikan Badan Hukum sebagai Lembaga Tertinggi dalam Pondok Pesantren Wali Songo, yang ketentuan-ketentuannya sebagai berikut :
a. Lembaga tersebut bernama : "Majlisu Riyasati-l-Ma'had"
b. Tujuan :
1). Supaya Pondok Pesantren Wali Songo menjadi: suatu lembaga pendidikan Islam yang tunduk
kepada ketentuan-ketentuan hukum agama Islam, berkhidmat kepada masyarakat, menuju
kebahagiaan hidup di dunia dan di akherat.
2). Memelihara dan mengembangkan pendidikan Islam dari tingkat Taman Kanak- Kanak
sampai Perguruan Tinggi.
3). Lembaga pendidikan Islam yang tetap berjiwa pondok dengan mengutamakan arah
pendidikannya kepada: Taqwa kepada Allah, beramal saleh, berbudi luhur, berbadan sehat
berpengetahuan luas, berfikiran bebas, berwiraswasta dan cinta kepada tanah air.
4). Menjadi tempat beramal untuk meninggikan Kalimat Allah.
3. Fungsi:
Sebagai Lembaga Tertinggi dalam Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar.
4. Wewenang:
Majlisu Riyasati-l-Ma'had berwenang menentukan segala perencanaan dan kebijaksanaan baik di bidang pendidikan dan pengajaran, maupun di bidang pembiayaan serta sarana pendidikan dan pengajaran.
5. Tugas :
Bertanggung jawab atas keberhasilan segala usaha pendidikan dan pengajaran yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar.
6. Personil :
Lembaga dalam Pondok Pesantren Wali Songo :
a. Anggota Majlisu Riyasati-l-Ma'had terdiri dari :
1). Penerima amanat wakif.
2). Alumni atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo yang mu'taman dan memahami serta
menghayati sunnah Pondok Pesantren Wali Songo.
3). Sebanyak-banyaknya terdiri dari 15 (lima belas) orang.
b. Anggota lembaga-lembaga yang ada dalam Pondok Pesantren Wali Songo diusahakan sedapat
mungkin terdiri dari alumni Pondok Pesantren Wali Songo.
7. Formasi :
a. Formasi kepengurusan Majlisu Riyasati-l-Ma'had terdiri dari :
1). Ketua Umum
2). Ketua I
3). Ketua II
4). Sekretaris I
5). Sekretaris II
6). Bendahara I
7). Bendahara II
8). Anggota.
b. Hilangnya keanggotaan Majlisu Riyasati-l-Ma'had karena :
1). Meninggal dunia.
2). Mengundurkan diri karena tidak mampu melaksanakan tugas.
3). Diberhentikan karena merugikan organisasi dan/Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Apabila ada lowongan, yang berhak dipilih dan diangkat adalah alumni atau Keluarga Besar
Pondok Pesantren Wali Songo yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
d. Penetapan pengangkatan anggota untuk pengisian lowongan harus disetujui secara aklamasi
atau suara terbanyak oleh semua anggota.
8. Struktur :
Struktur organisasi Balai Pendidikan Pondok Pesantren Wali Songo terdiri dari :
a. Majlisu Riyasati-l-Ma'had
b. Pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo
c. Jami'atu Riyadlotil Mujahidin al-Islamiyah
d. Tarbiyatul Mu'allimin al-Islamiyah
e. Tarbiyatul Mu'allimat al-Islamiyah
f. Madrasah Ibtidaiyah Mamba'ul Huda
g. Tarbiyatul Athfaat al-Manaar
h. Majlis Pembimbing Santri
i. Yayasan Pemeliharaan dan Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren Wali Songo
j. Yayasan Perguruan Tinggi
k. Himpunan Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
9. Balai pendidikan Pondok Pesantren Wali Songo dipimpin oleh seorang pimpinan pondok:
sebagai pimpinan eksekutif dalam Pondok Pesantren Wali Songo, baik di bidang pendidikan
dan pengajaran, maupun di bidang pembiayaan dan sarana pendidikan dan pengajaran.
Syarat-Syarat Pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo :
a. Seorang laki-laki yang berumur minimal 40 (empat puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo yang
mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Anggota Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Pemilihan dan pengangkatan dilakukan oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had secara aklamasi.
e. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan bisa dipilih kembali.
10. Jami'atu Riyadlotil Mujahidin al-Islamiyah, dipimpin oleh seorang rektor, sebagai pimpinan
eksekutif dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada
pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Rektor Jami'iatu Riyadlotil Mujahidin al-Islamiyah :
a. Seorang laki-laki berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah Pondok
Pesantren Wali Songo.
c. Mempunyai gelar kesarjanaan.
d. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo
dan disahkan secara bulat atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had sesudah
melalui proses dan prosedur yang berlaku di Jami'ah Riyadlotil Mujahidin al-Islamiyah.
e. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
11. Tarbiyatul Mu'allimin al-Islamiyah, dipimpin oleh seorang direktur,
sebagai pimpinan eksekutif dalam bidang pendidikan dan pengajaran di sekolah
Tarbiyatul Mu'allimin al-Islamiyah dan bertanggung jawab atas segala
pekerjaannya kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Direktur Tarbiyatul mu'allimin al-Islamiyah :
a. Seorang laki-laki yang berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
12. Tarbiyatul Mu'allimat al-Islamiyah, dipimpin oleh seorang direktur, sebagai pimpinan
eksekutif dalam bidang pendidikan dan pengajaran di sekolah Tarbiyatul Mu'allimat
al-Islamiyah dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada pimpinan
Pondok Pesantren WaliSongo.
Syarat-Syarat Direktur Tarbiyatul Mu'allimat al-Islamiyah :
a. Seorang laki-laki atau perempuan yang berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
13. Madarasah Ibbtidaiyah Mamba'ul Huda, dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah,
sebagai pimpinan eksekutif dalam bidang pendidikan dan pengajaran di sekolah
Ibtidaiyah Mamba'ul Huda dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya
kepada pimpinan Pondok Pesanten Wali Songo.
Syarat-Syarat Direktur Tarbiyatul Mu'allimat al-Islamiyah :
a. Seorang laki-laki atau perempuan yang berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
14. Taman Kanak-Kanak al-Manar, dipimpin oleh seorang pengasuh, sebagai pimpinan
eksekutif dalam bidang pendidikan dan pengajaran di sekolah Taman Kanak-Kanak
al-Manaar dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada
pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Pengasuh Taman Kanak-Kanak al-Manaar :
a. Seorang perempuan yang berumur minimal 22 (dua puluh dua) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
15. Majlis Pembimbing Santri, dipimpin oleh seorang Ketua, sebagai pimpinan eksekutif
dalam melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Ketua Majlis Pembimbing Santri :
a. Seorang laki-laki atau perempuan yang berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
16. Pengurus Yayasan Pemeliharaan dan Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren
Wali Songo adalah sebagai pengurus lembaga yang berkewajiban mengusahakan dan mengelola dana pembiayaan Pondok Pesantren Wali Songo dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Pengurus Yayasan Pemeliharaan dan Pengembangan Wakaf
Pondok Pesantren Wali Songo :
a. Seorang laki-laki yang berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
17. Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Pondok Pesantren Wali Songo adalah sebagai
pengurus lembaga yang berkewajiban mengusahakan dan mengelola dana pembiayaan di Jami'atu Riyadlotil Mujahidin al-Islamiyah Pondok Pesantren Wali Songo dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi :
a. Seorang laki-laki yang berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
18. Pengurus Himpunan Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo*)
adalah pengurus yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan alumni dan para simpatisan Pondok Pesantren Wali Songo dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
*)Semenjak tahun 2001 bernama "Himpunan Alumni Dan Keluarga Pondok Pesantren Wali Songo", disingkat dengan HAKPWS.
Syarat-Syarat Pengurus Himpunan Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo :
a. Seorang laki-laki yang berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
19. Selama wakif masih hidup dan mampu melasksanakan tugas-tugas eksekutif,
ia dapat menduduki jabatan dalam lembaga Majlisu Riyasati-l-Ma'had yang dianggap perlu.
Semoga Allah selalu memberi petunjuk dan inayah-Nya. Amien ya rabbal 'alamien.

Tidak ada komentar: