A. Ikrar Wakaf Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar Ponorogo oleh pendirinya (KH Moh. Thoyyib) diwakili oleh: K.H. Ahmad Thoyyib dan K.H. Ibrohim Thoyyib (yang bertindak sebagai wakif) untuk kepentingan pendidikan Islam.
B. Menunjuk anggota Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo, yang terdiri dari:
01. K.H. Abdullah Mahmud
02. K.H. Moh. Ishaq Thoyyib
03. K.H. Imam Badri, BA
04. Drs. S. Nur Syamsuri
05. Drs. Akrim Mariyat
06. M. Bahruddin, BA
07. M. Syahid, BA
08. M. Bisri, BA
09. M. Tholhah, BA
10. M. Rohmat, BA
11. M. Zainuddin
12. Im. Hidayat, BA
13. Im. Syafa'at, BA
14. Mansur
15. Taufiqurrohman
Dengan amanat :
1. Supaya Pondok Pesantren Wali Songo :
a. Menjadi suatu lembaga pendidikan Islam yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan hukum agama Islam, berkhidmat kepada masyarakat menuju kebahagiaan hidup di dunia dan di kherat.
b. Memelihara dan mengembangkan pendidikan Islam dari tingkat Taman Kanak- Kanak sampai
Perguruan Tinggi.
c. Menjadikan pendidikan Islam yang tetap berjiwa pondok pesantren dengan mengutamakan arah pendidikannya kepada: Taqwa kepada Alloh, beramal saleh, berbudi luhur, berbadan sehat, berpengetahuan luas, berfikiran bebas, berwiraswasta dan cinta kepada tanah air.
d. Menjadi tempat beramal untuk meninggikan Kalimat Allah.
2. Penerima amanat (yang bertindak sebagai Nadzir) supaya dalam waktu yang sesingkat- singkatnya mendirikan Badan Hukum sebagai Lembaga Tertinggi dalam Pondok Pesantren Wali Songo, yang ketentuan-ketentuannya sebagai berikut :
a. Lembaga tersebut bernama : "Majlisu Riyasati-l-Ma'had"
b. Tujuan :
1). Supaya Pondok Pesantren Wali Songo menjadi: suatu lembaga pendidikan Islam yang tunduk
kepada ketentuan-ketentuan hukum agama Islam, berkhidmat kepada masyarakat, menuju
kebahagiaan hidup di dunia dan di akherat.
2). Memelihara dan mengembangkan pendidikan Islam dari tingkat Taman Kanak- Kanak
sampai Perguruan Tinggi.
3). Lembaga pendidikan Islam yang tetap berjiwa pondok dengan mengutamakan arah
pendidikannya kepada: Taqwa kepada Allah, beramal saleh, berbudi luhur, berbadan sehat
berpengetahuan luas, berfikiran bebas, berwiraswasta dan cinta kepada tanah air.
4). Menjadi tempat beramal untuk meninggikan Kalimat Allah.
3. Fungsi:
Sebagai Lembaga Tertinggi dalam Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar.
4. Wewenang:
Majlisu Riyasati-l-Ma'had berwenang menentukan segala perencanaan dan kebijaksanaan baik di bidang pendidikan dan pengajaran, maupun di bidang pembiayaan serta sarana pendidikan dan pengajaran.
5. Tugas :
Bertanggung jawab atas keberhasilan segala usaha pendidikan dan pengajaran yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar.
6. Personil :
Lembaga dalam Pondok Pesantren Wali Songo :
a. Anggota Majlisu Riyasati-l-Ma'had terdiri dari :
1). Penerima amanat wakif.
2). Alumni atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo yang mu'taman dan memahami serta
menghayati sunnah Pondok Pesantren Wali Songo.
3). Sebanyak-banyaknya terdiri dari 15 (lima belas) orang.
b. Anggota lembaga-lembaga yang ada dalam Pondok Pesantren Wali Songo diusahakan sedapat
mungkin terdiri dari alumni Pondok Pesantren Wali Songo.
7. Formasi :
a. Formasi kepengurusan Majlisu Riyasati-l-Ma'had terdiri dari :
1). Ketua Umum
2). Ketua I
3). Ketua II
4). Sekretaris I
5). Sekretaris II
6). Bendahara I
7). Bendahara II
8). Anggota.
b. Hilangnya keanggotaan Majlisu Riyasati-l-Ma'had karena :
1). Meninggal dunia.
2). Mengundurkan diri karena tidak mampu melaksanakan tugas.
3). Diberhentikan karena merugikan organisasi dan/Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Apabila ada lowongan, yang berhak dipilih dan diangkat adalah alumni atau Keluarga Besar
Pondok Pesantren Wali Songo yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
d. Penetapan pengangkatan anggota untuk pengisian lowongan harus disetujui secara aklamasi
atau suara terbanyak oleh semua anggota.
8. Struktur :
Struktur organisasi Balai Pendidikan Pondok Pesantren Wali Songo terdiri dari :
a. Majlisu Riyasati-l-Ma'had
b. Pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo
c. Jami'atu Riyadlotil Mujahidin al-Islamiyah
d. Tarbiyatul Mu'allimin al-Islamiyah
e. Tarbiyatul Mu'allimat al-Islamiyah
f. Madrasah Ibtidaiyah Mamba'ul Huda
g. Tarbiyatul Athfaat al-Manaar
h. Majlis Pembimbing Santri
i. Yayasan Pemeliharaan dan Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren Wali Songo
j. Yayasan Perguruan Tinggi
k. Himpunan Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
9. Balai pendidikan Pondok Pesantren Wali Songo dipimpin oleh seorang pimpinan pondok:
sebagai pimpinan eksekutif dalam Pondok Pesantren Wali Songo, baik di bidang pendidikan
dan pengajaran, maupun di bidang pembiayaan dan sarana pendidikan dan pengajaran.
Syarat-Syarat Pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo :
a. Seorang laki-laki yang berumur minimal 40 (empat puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo yang
mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Anggota Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Pemilihan dan pengangkatan dilakukan oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had secara aklamasi.
e. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan bisa dipilih kembali.
10. Jami'atu Riyadlotil Mujahidin al-Islamiyah, dipimpin oleh seorang rektor, sebagai pimpinan
eksekutif dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada
pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Rektor Jami'iatu Riyadlotil Mujahidin al-Islamiyah :
a. Seorang laki-laki berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah Pondok
Pesantren Wali Songo.
c. Mempunyai gelar kesarjanaan.
d. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo
dan disahkan secara bulat atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had sesudah
melalui proses dan prosedur yang berlaku di Jami'ah Riyadlotil Mujahidin al-Islamiyah.
e. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
11. Tarbiyatul Mu'allimin al-Islamiyah, dipimpin oleh seorang direktur,
sebagai pimpinan eksekutif dalam bidang pendidikan dan pengajaran di sekolah
Tarbiyatul Mu'allimin al-Islamiyah dan bertanggung jawab atas segala
pekerjaannya kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Direktur Tarbiyatul mu'allimin al-Islamiyah :
a. Seorang laki-laki yang berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
12. Tarbiyatul Mu'allimat al-Islamiyah, dipimpin oleh seorang direktur, sebagai pimpinan
eksekutif dalam bidang pendidikan dan pengajaran di sekolah Tarbiyatul Mu'allimat
al-Islamiyah dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada pimpinan
Pondok Pesantren WaliSongo.
Syarat-Syarat Direktur Tarbiyatul Mu'allimat al-Islamiyah :
a. Seorang laki-laki atau perempuan yang berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
13. Madarasah Ibbtidaiyah Mamba'ul Huda, dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah,
sebagai pimpinan eksekutif dalam bidang pendidikan dan pengajaran di sekolah
Ibtidaiyah Mamba'ul Huda dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya
kepada pimpinan Pondok Pesanten Wali Songo.
Syarat-Syarat Direktur Tarbiyatul Mu'allimat al-Islamiyah :
a. Seorang laki-laki atau perempuan yang berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
14. Taman Kanak-Kanak al-Manar, dipimpin oleh seorang pengasuh, sebagai pimpinan
eksekutif dalam bidang pendidikan dan pengajaran di sekolah Taman Kanak-Kanak
al-Manaar dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada
pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Pengasuh Taman Kanak-Kanak al-Manaar :
a. Seorang perempuan yang berumur minimal 22 (dua puluh dua) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
15. Majlis Pembimbing Santri, dipimpin oleh seorang Ketua, sebagai pimpinan eksekutif
dalam melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Ketua Majlis Pembimbing Santri :
a. Seorang laki-laki atau perempuan yang berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
16. Pengurus Yayasan Pemeliharaan dan Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren
Wali Songo adalah sebagai pengurus lembaga yang berkewajiban mengusahakan dan mengelola dana pembiayaan Pondok Pesantren Wali Songo dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Pengurus Yayasan Pemeliharaan dan Pengembangan Wakaf
Pondok Pesantren Wali Songo :
a. Seorang laki-laki yang berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
17. Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Pondok Pesantren Wali Songo adalah sebagai
pengurus lembaga yang berkewajiban mengusahakan dan mengelola dana pembiayaan di Jami'atu Riyadlotil Mujahidin al-Islamiyah Pondok Pesantren Wali Songo dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
Syarat-Syarat Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi :
a. Seorang laki-laki yang berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
18. Pengurus Himpunan Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo*)
adalah pengurus yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan alumni dan para simpatisan Pondok Pesantren Wali Songo dan bertanggung jawab atas segala pekerjaannya kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo.
*)Semenjak tahun 2001 bernama "Himpunan Alumni Dan Keluarga Pondok Pesantren Wali Songo", disingkat dengan HAKPWS.
Syarat-Syarat Pengurus Himpunan Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo :
a. Seorang laki-laki yang berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun.
b. Alumni Pondok Pesantren Wali Songo atau Keluarga Besar Pondok Pesantren Wali Songo
yang mu'taman dan memahami serta menghayati sunnah-sunnah
Pondok Pesantren Wali Songo.
c. Dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo dan disahkan
secara aklamasi atau suara terbanyak oleh Majlisu Riyasati-l-Ma'had.
d. Masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
19. Selama wakif masih hidup dan mampu melasksanakan tugas-tugas eksekutif,
ia dapat menduduki jabatan dalam lembaga Majlisu Riyasati-l-Ma'had yang dianggap perlu.
Semoga Allah selalu memberi petunjuk dan inayah-Nya. Amien ya rabbal 'alamien.
Tampilkan postingan dengan label Pondok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pondok. Tampilkan semua postingan
Minggu, 06 Juli 2008
Jumat, 04 Juli 2008
02. Pondok atau Sekolah Umum?
Guru saya pernah berkata, "Jadilah Kyai jangan jadi Kiyae". Sepintas dua kata itu hampir sama, namun memiliki perbedaan yang jauh. Kyai yang oleh masyarakat diartikan oleh orang berilmu yang mereka angkat menjadi pemimpin umat. Sedangkan Kiyae yang merupakan bahasa jawa ( Iki ae) yang artinya "ini saja", kenapa ko' ini saja, karena tidak ada yang lain, jadi ini saja yang diangkat, walaupun kapasitas ilmunya masih dipertanyakan.
Jika santri pondok salaf akan segan dan entah karena malu atau takut, ketika bertemu dengan para guru ngaji atau pimpinan pondok akan berusaha menghindar untuk berpapasan, namun hal ini tidak akan terjadi di pondok modern. Santri pondok modern akan berlenggang dengan santai dan menunjukkan rasa ta'dzim ala kadarnya tanpa harus lari menghindar atau menunduk ketika bertemu ustadz atau pimpinan pondok. Masing-masing punya dasar sendiri-sendiri dan hal ini sudah menjadi kebiasaan di masing-masing pondok.
Sama-sama ingin menghormati namun dengan cara yang berbeda. Dua-duanya sama baiknya. Memang santri pondok modern biasanya masih remaja, kelas teratas biasanya berumur sama dengan remaja kelas 3 SMA sedangkan santri salaf lebih tua lagi, penulis sering bertemu dengan santri salaf yang berumur lebih dari 25 tahun, jadi untuk masalah kesopanan dan tata krama santri salaf lebih tahu dan lebih bisa menempatkan diri dikarenakan lebih bisa mengendalikan ego. Santri Pondok modern tidaklah demikian, mereka cenderung tinggal di pondok di masa aktif remaja mereka, dimana ego, keinginan dan rasa untuk memberontak timbul dalam diri mereka. Namun pondok modern juga mempunyai kelebihan tersendiri yang tidak dimiliki pondok salaf.
Masuk pondok modern atau pondok salaf? Semuanya tergantung masing-masing pribadi, seseorang biasanya belum mempunyai pandangan sampai ia lulus SMA, di bawah itu anak masih bingung dan belum bisa untuk berpikir jangka panjang. Mereka masuk SMA/MA biasanya karena pengaruh teman atau orang tua mereka, dan apa yang mereka pikir tidak sesuai dengan realitanya. Saat ditanya kenapa masuk pondok? Alasan yang paling banyak adalah karena disuruh orang tua, alasan kedua karena keinginan yang timbul dari diri sendiri seperti rasa senang, pengen jadi ulama dll.
Orang tua mempunyai harapan yang besar ketika memasukkan anak ke pondok. Begitu banyak harapan, namun besar harapan itu juga sebanding dengan rasa kecewa ketika harapan itu pupus. Sang anak yang diharapkan bisa berhasil lulus dengan predikat minimal baik, ternyata tidak lulus ujian pondok setelah belajar selama 6 tahun, dan lebih kecewa lagi jika tidak lulus Ujian Nasional.
Banyak faktor yang menyebabkan anak tidak lulus. saya mempunyai seorang teman yang dipondok lebih dari 6 tahun karena bebarapa tahun tidak naik kelas, namun yang lebih heran lagi, selama lebih dari 6 tahun belajar, dia belum begitu lancar membaca Al Quran, apa masalahnya? Terus terang hal ini relatif banyak hal yang menjadi penyebabnya, namun satu hal yang pasti setiap orang berbeda dan tidak bisa diterapkan masalah dan hukum yang sama, itu sebabnya hukum Islam itu tidak mengikat secara mutlak akan tetapi lebih melihat kepada sebab dan alasan kenapa hal itu terjadi.
Jika ditanya pilih masuk sekolah umum atau pondok? Maka tanpa berpikir lagi saya akan memilih pondok. Pondok modern atau salaf itu silahkan dipilah dan dipilih. Seburuk-buruknya anak lulusan pondok itu tetap lebih baik dari pada lulusan sekolah umum.
Saat ini para orang tua takut menyekolahkan orang tua karena masih ragu, nanti setelah lulus mau nerusin kuliah dimana? Mau kerja dimana? Keterampilan apa yang mereka punya?. Kenapa mereka masih ragu? Jawabnya simpel, mayoritas mereka ragu menyekolahkan lantaran mereka belum pernah mondok, atau pernah mondok tapi tidak selesai. Banyak bukti alumni pondok mereka tetap bisa kuliah, mereka tetap bisa bekerja dengan keahlian masing-masing bahkan mereka lebih dihormati karena mempunyai ilmu lebih.
Tidak ada jaminan sang anak berhasil ato tidak, peran orang tua nomor satu dalam hal ini, sedang pondok hanya perantara. Beberapa pondok memang masih dipertanyakan kualitasnya, namun ini bukan berarti semua pondok sama. Penulis belum pernah mendengar atau bertemu seorang alumni pondok yang kesulitan dalam masalah pekerjaan. Apa yang terjadi bisa mereka hadapi dengan sabar dan tawakal. Malahan mereka mempunyai semangat yang tinggi untuk membimbing umat, walaupun dalam ruang lingkup yang kecil, misalnya lingkup keluarga sendiri.
Jangan pernah ragu untuk menyekolahkan anak di pondok. Kalau anda takut setelah lulus anak kerja dimana yakinlah bahwa suatu saat nanti bahkan sekarang agama adalah suatu aset yang mahal dan sulit untuk dicari.
Orang yang bijak tidak akan pernah menyalahkan orang lain ketika sesuatu terjadi tidak sesuai dengan harapan, ia akan sibuk memikirkan kesalahannya sendiri. Ini adalah prinsip yang harus dipegang oleh setiap orang. Kita gagal atau kita melakukan kesalahan itu bukan karena orang lain sebab setiap orang mempunyai pilihan masing-masing. Ketika anda telah memilih maka resiko ditanggung oleh penumpang!
Jika santri pondok salaf akan segan dan entah karena malu atau takut, ketika bertemu dengan para guru ngaji atau pimpinan pondok akan berusaha menghindar untuk berpapasan, namun hal ini tidak akan terjadi di pondok modern. Santri pondok modern akan berlenggang dengan santai dan menunjukkan rasa ta'dzim ala kadarnya tanpa harus lari menghindar atau menunduk ketika bertemu ustadz atau pimpinan pondok. Masing-masing punya dasar sendiri-sendiri dan hal ini sudah menjadi kebiasaan di masing-masing pondok.
Sama-sama ingin menghormati namun dengan cara yang berbeda. Dua-duanya sama baiknya. Memang santri pondok modern biasanya masih remaja, kelas teratas biasanya berumur sama dengan remaja kelas 3 SMA sedangkan santri salaf lebih tua lagi, penulis sering bertemu dengan santri salaf yang berumur lebih dari 25 tahun, jadi untuk masalah kesopanan dan tata krama santri salaf lebih tahu dan lebih bisa menempatkan diri dikarenakan lebih bisa mengendalikan ego. Santri Pondok modern tidaklah demikian, mereka cenderung tinggal di pondok di masa aktif remaja mereka, dimana ego, keinginan dan rasa untuk memberontak timbul dalam diri mereka. Namun pondok modern juga mempunyai kelebihan tersendiri yang tidak dimiliki pondok salaf.
Masuk pondok modern atau pondok salaf? Semuanya tergantung masing-masing pribadi, seseorang biasanya belum mempunyai pandangan sampai ia lulus SMA, di bawah itu anak masih bingung dan belum bisa untuk berpikir jangka panjang. Mereka masuk SMA/MA biasanya karena pengaruh teman atau orang tua mereka, dan apa yang mereka pikir tidak sesuai dengan realitanya. Saat ditanya kenapa masuk pondok? Alasan yang paling banyak adalah karena disuruh orang tua, alasan kedua karena keinginan yang timbul dari diri sendiri seperti rasa senang, pengen jadi ulama dll.
Orang tua mempunyai harapan yang besar ketika memasukkan anak ke pondok. Begitu banyak harapan, namun besar harapan itu juga sebanding dengan rasa kecewa ketika harapan itu pupus. Sang anak yang diharapkan bisa berhasil lulus dengan predikat minimal baik, ternyata tidak lulus ujian pondok setelah belajar selama 6 tahun, dan lebih kecewa lagi jika tidak lulus Ujian Nasional.
Banyak faktor yang menyebabkan anak tidak lulus. saya mempunyai seorang teman yang dipondok lebih dari 6 tahun karena bebarapa tahun tidak naik kelas, namun yang lebih heran lagi, selama lebih dari 6 tahun belajar, dia belum begitu lancar membaca Al Quran, apa masalahnya? Terus terang hal ini relatif banyak hal yang menjadi penyebabnya, namun satu hal yang pasti setiap orang berbeda dan tidak bisa diterapkan masalah dan hukum yang sama, itu sebabnya hukum Islam itu tidak mengikat secara mutlak akan tetapi lebih melihat kepada sebab dan alasan kenapa hal itu terjadi.
Jika ditanya pilih masuk sekolah umum atau pondok? Maka tanpa berpikir lagi saya akan memilih pondok. Pondok modern atau salaf itu silahkan dipilah dan dipilih. Seburuk-buruknya anak lulusan pondok itu tetap lebih baik dari pada lulusan sekolah umum.
Saat ini para orang tua takut menyekolahkan orang tua karena masih ragu, nanti setelah lulus mau nerusin kuliah dimana? Mau kerja dimana? Keterampilan apa yang mereka punya?. Kenapa mereka masih ragu? Jawabnya simpel, mayoritas mereka ragu menyekolahkan lantaran mereka belum pernah mondok, atau pernah mondok tapi tidak selesai. Banyak bukti alumni pondok mereka tetap bisa kuliah, mereka tetap bisa bekerja dengan keahlian masing-masing bahkan mereka lebih dihormati karena mempunyai ilmu lebih.
Tidak ada jaminan sang anak berhasil ato tidak, peran orang tua nomor satu dalam hal ini, sedang pondok hanya perantara. Beberapa pondok memang masih dipertanyakan kualitasnya, namun ini bukan berarti semua pondok sama. Penulis belum pernah mendengar atau bertemu seorang alumni pondok yang kesulitan dalam masalah pekerjaan. Apa yang terjadi bisa mereka hadapi dengan sabar dan tawakal. Malahan mereka mempunyai semangat yang tinggi untuk membimbing umat, walaupun dalam ruang lingkup yang kecil, misalnya lingkup keluarga sendiri.
Jangan pernah ragu untuk menyekolahkan anak di pondok. Kalau anda takut setelah lulus anak kerja dimana yakinlah bahwa suatu saat nanti bahkan sekarang agama adalah suatu aset yang mahal dan sulit untuk dicari.
Orang yang bijak tidak akan pernah menyalahkan orang lain ketika sesuatu terjadi tidak sesuai dengan harapan, ia akan sibuk memikirkan kesalahannya sendiri. Ini adalah prinsip yang harus dipegang oleh setiap orang. Kita gagal atau kita melakukan kesalahan itu bukan karena orang lain sebab setiap orang mempunyai pilihan masing-masing. Ketika anda telah memilih maka resiko ditanggung oleh penumpang!
Langganan:
Postingan (Atom)